IZIN
OPERASI GENSET ESDM
Punya
Genset ? Wajib loh hukumnya Izin Operasi dan Serifikat Laik Operasi !!
Banyak
pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi
dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi. Izin ini telah diatur
oleh Kementerian ESDM, antara lain :
1.
Permen ESDM No. 38 Tahun 2018
tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketanagalistrikan
2.
Pergub Jatim No. 35 Tahun 2019
tentang Tata Cara Sertifikasi Laik Operasi Instalasi
3.
Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang
Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan
Berdasarkan Izin Operasi
Usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas
pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam
1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin
operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
Instalasi Listrik diabawah 500
KVA , tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO),
tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau
Gubernur sesuai dengan kewenangannya
2.
Instalasi Listrik diatas 500 KVA
, wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO)
Persyaratan
dalam pengajuan Sertifikat Laik Operasi :
1.
Surat Permohonan
2.
Izin Lingkungan (SPPL / UPL-UKL /
AMDAL)
3.
Logbook / catatan pemakaian
genset
4.
Single Line Diagram
5.
Izin Operasi
Persyaratan
Izin Operasi :
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari
Sistem OSS
2.
Surat Penyampaian Pemenuhan
Komitmen Izin Operasi (IO) bermaterai Rp.6000 dan stempel perusahaan ditujukan
Kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu
3.
Surat Kuasa diatas Materai
ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa
4.
Apabila Pemohon menunjuk Kuasanya
& Foto Copy KTP yang diberi kuasa
5.
Profil Pemohon (Profil
Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris,
6.
Komposisi saham)
7.
Gambar diagram garis tunggal
instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)
8.
Diagram Satu Baris
9.
Jenis dan Kapasitas Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik
10.
Jadwal Pembangunan
11.
Jadwal Pengoperasian
12.
Izin Operasi (dari sistem OSS)
13.
Sertifikat Laik Operasi (SLO)
untuk unit pembangkit yang telah tersedia dan/atau
14.
operasional
15.
Fotocopy NPWP Perusahaan
16.
Fotocopy KTP Pemohon
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasilistrik
#izinoperasigenset
#izinoperasigensetesdm
#slogenset
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar