EKSPORTIR TERDAFTAR PERTAMBANGAN ESDM BATUABARA
Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang
telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor
barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri
Perdagangan No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk
Pertambangan (“Permendag 29/2012”) mengatur mengenai ekspor Produk
Pertambangan. Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang
digali dari perut bumi yang belum diolah dan/atau dimurnikan (raw material atau
ore) dapat berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, yang kemudian
diuraikan lebih lanjut jenis-jenisnya dalam Lampiran I Permendag 29/2012
(“Produk Pertambangan”).
Ekspor Produk Pertambangan hanya dapat dilakukan oleh
perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk
Pertambangan (“ET-Produk Pertambangan”) dari Menteri.
Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan akan diterbitkan paling lambat 5
(lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pengakuan ET-Produk Pertambangan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi