IUP OPK ESDM ONLINE
Usaha Pertambangan memang salah
satu usaha yang menarik bagi investor, namun disatu sisi regulasi dan kebijakan
yang mengatur masalah usaha pertambangan masih tidak pasti. Permasalahan
tumpang tindih lahan (overlaping) juga belum selesai dibenahi oleh Pemerintah.
Koordinasi antar Dirjen Minerba dengan Distamben di tiap-tiap daerah nampaknya
dilakukan kurang maksimal. Apalagi koordinasi dengan instansi lain yang terkait
dengan proses pemberian perijinan bagi pelaku usaha yang berbentuk perseroan
terbatas (PT).
Tata Cara Pemberian IUP Operasi
Produksi Khusus Untuk Untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah :
1.
IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengangkutan dan penjualan komoditas tambang mineral logam, mineral bukan
logam, batubara, dan batuan dapat diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau
perseorangan.
2.
Untuk mendapatkan IUP Operasi
Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, Badan Usaha, koperasi, atau
perseorangan harus memenuhi persyaratan.
Jangka Waktu IUP Operasi Produksi
Dapat diberikan untuk jangka
waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun,
untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan
logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat
diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan,
diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk
pertambangan batubara.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar