Selasa, 22 Desember 2020

IJIN USAHA ESDM TAMBANG

 

IJIN USAHA ESDM TAMBANG

 

Usaha Pertambangan memang salah satu usaha yang menarik bagi investor, namun disatu sisi regulasi dan kebijakan yang mengatur masalah usaha pertambangan masih tidak pasti. Permasalahan tumpang tindih lahan (overlaping) juga belum selesai dibenahi oleh Pemerintah. Koordinasi antar Dirjen Minerba dengan Distamben di tiap-tiap daerah nampaknya dilakukan kurang maksimal. Apalagi koordinasi dengan instansi lain yang terkait dengan proses pemberian perijinan bagi pelaku usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

 

Tata Cara Pemberian IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah :

1.     IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, batubara, dan batuan dapat diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan.

2.     Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan harus memenuhi persyaratan.

 

Jangka Waktu IUP Operasi Produksi

 

Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar